INDBeasiswa.com – Kabar baik bagi anda SDM Kesehatan yang ingin mendapatkan bantuan dana untuk kuliah S1/D4, Profesi, S2 dan S3. Berdasarkan informasi dari website resmi sibk.kemkes.go.id, saat ini Kementerian Kesehatan membuka Beasiswa Kemenkes Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan Tahun 2025/2026. Program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut informasi selengkapnya.

Beasiswa Kemenkes Bantuan Pendanaan SDM Kesehatan Kuliah S1/D4, Profesi, S2 dan S3

Beasiswa Kemenkes 2025/2026 Bantuan Kuliah Tenaga Kesehatan Nakes S1/D4, Profesi, S2 dan S3

Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan merupakan Program Beasiswa dari Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam program ini, yang dimaksud dengan Tenaga pendukung atau penunjang di bidang kesehatan adalah SDM Kesehatan yang bekerja pada Kantor Pusat dan UPT milik Kementerian Kesehatan.

  1. Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau istilah lainnya, dibayarkan satu kali bagi peserta baru yang aktif di semester 1 (satu).
  2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau istilah lainnya dibayarkan setiap semester.
  3. Biaya hidup dan buku/referensi per semester.
  4. Biaya penunjang berupa biaya penelitian sebanyak 1 (satu) kali selama masa pendidikan.

Pilihan Jenjang dan Program Studi untuk Tenaga Kesehatan PNS Kementerian Kesehatan

Pilihan-Jenjang-dan-Program-Studi-untuk-Tenaga-Kesehatan-PNS
Pilihan-Jenjang-dan-Program-Studi-untuk-Tenaga-Kesehatan-PNS-2

Pilihan Jenjang dan Program Studi untuk Tenaga Pendukung atau Penunjang PNS Kementerian Kesehatan

Pilihan-Jenjang-dan-Program-Studi-untuk-Tenaga-Pendukung

Pilihan Jenjang dan Program Studi untuk Tenaga Kesehatan PNS Pemerintah Daerah dan Non ASN

Pilihan Jenjang dan Program Studi untuk Tenaga Kesehatan PNS Pemerintah Daerah dan Non ASN
  1. Institut Pertanian Bogor
  2. Institut Teknologi Bandung
  3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  4. Politeknik Negeri Jember
  5. Politeknik STIA LAN Jakarta
  6. Poltekkes Kemenkes Bandung
  7. Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
  8. Poltekkes Kemenkes Bengkulu
  9. Poltekkes Kemenkes Jakarta II
  10. Poltekkes Kemenkes Jakarta III
  11. Poltekkes Kemenkes Kendari
  12. Poltekkes Kemenkes Makassar
  13. Poltekkes Kemenkes Malang
  14. Poltekkes Kemenkes Manado
  15. Poltekkes Kemenkes Palangkaraya
  16. Poltekkes Kemenkes Palu
  17. Poltekkes Kemenkes Pontianak
  18. Poltekkes Kemenkes Semarang
  19. Poltekkes Kemenkes Surabaya
  20. Poltekkes Kemenkes Surakarta
  21. Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
  22. Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
  23. Universitas Gadjah Mada
  24. Universitas Hasanuddin
  25. Universitas Indonesia
  26. Universitas Airlangga
  27. Universitas Andalas
  28. Universitas Jember
  29. Universitas Brawijaya
  30. Universitas Lambung Mangkurat
  31. Universitas Lampung
  32. Universitas Mulawarman
  33. Universitas Cenderawasih
  34. Universitas Negeri Jakarta
  35. Universitas Padjadjaran
  36. Universitas Pancasila
  37. Universitas Diponegoro
  38. Universitas Riau
  39. Universitas Sam Ratulangi
  40. Universitas Sebelas Maret
  41. Universitas Sriwijaya
  42. Universitas Syiah Kuala
  43. Universitas Udayana

Baca Juga:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Status Kepegawaian
    a. PNS Kementerian Kesehatan;
    b. PNS Pemerintah Daerah; atau
    c. Non ASN
  3. Status pada program pendidikan:
    a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada salah satu Institusi Pendidikan yang disebutkan di atas.
    b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum.
    c. Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
  1. Masa Kerja
    • a. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; atau
    • b. Memiliki sisa masa kerja pegawai yang dihitung berdasarkan tanggal batas usia pensiun dan tanggal mengikuti pendidikan, dengan ketentuan paling kurang:
      • 3 (tiga) kali waktu normatif program studi ditambah 3 tahun, untuk tugas belajar yang mendapatkan pendanaan/pembiayaan dan diberhentikan dari jabatan;
      • 2 (dua) kali waktu normatif program studi ditambah 2 tahun, untuk tugas
        belajar yang mendapatkan pendanaan/pembiayaan dan tidak diberhentikan dari jabatan;
  2. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
  3. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba;
  4. Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi;
  5. Mendapatkan persetujuan dari pimpinan satuan/unit kerja;
  6. Memiliki dokumen yang menyatakan telah diterima atau sedang menjalani pendidikan pada Institusi Pendidikan.
  7. Khusus bagi PNS Pemerintah Daerah, harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pelaksanaan masa pengabdian setelah selesai pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota;
  8. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  9. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak sedang:
    • a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
    • b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
    • c. menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    • d. dalam proses pindah ke instansi lain; dan
    • e. menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen pembiayaan yang sama;
  10. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak pernah:
    • a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    • b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
    • c. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
    • d. mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan; dan
    • e. gagal dalam tugas belajar sebelumnya (Drop Out, mengundurkan diri, dan pindah universitas).
  11. Mencantumkan gelar terakhir pada SK Kepangkatan;
  12. Memilih jenjang pendidikan dengan ketentuan:
    • a. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar);
    • b. Khusus bagi Dosen Poltekkes Kemenkes yang telah memiliki gelar dari jenjang pendidikan S2 atau S3, sepanjang diperlukan dapat menempuh pendidikan profesi;
    • c. Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini;
  13. Bagi pendaftar yang telah memiliki SK Tubel Mandiri/Surat Izin Belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh dapat melampirkan sebagai dokumen persyaratan.
  1. Memiliki ijazah pendidikan terakhir di bidang kesehatan;
  2. Berusia maksimal 45 tahun untuk jenjang D4/S1/Profesi;
  3. Merupakan Tenaga Kesehatan yang telah selesai melaksanakan program penugasan khusus Kementerian Kesehatan, dibuktikan dengan:
    • a) Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan; dan
    • b) Memiliki surat keterangan selesai masa penugasan dari Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas, paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk pelaksanaan masa pengabdian setelah selesai pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota dimaksud;
  5. Bersedia melaksanakan pengabdian setelah selesai pendidikan sesuai jangka waktu dan wilayah penempatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
  6. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
  7. Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi.
  8. Memiliki dokumen yang menyatakan telah diterima atau sedang menjalani pendidikan pada Institusi Pendidikan.
  9. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak sedang:
    • a. dalam pemeriksaan tindak pidana;
    • b. menjalani pidana penjara atau kurungan; dan
    • c. menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen pembiayaan yang sama;
  10. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak pernah:
    • a. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
    • b. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
    • c. mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan; dan
    • d. gagal dalam tugas belajar sebelumnya (Drop Out, mengundurkan diri, dan pindah Universitas).
  11. Bagi pendaftar yang memiliki prestasi/penghargaan di bidang pelayanan kesehatan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dapat melampirkan dokumen bukti prestasi/penghargaan.
  1. Pendaftaran Online
    Pendaftar melakukan pendaftaran Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan secara online dengan menggunggah dokumen persyaratan melalui portal https://sibk.kemkes.go.id. Bagi Pendaftar tenaga kesehatan wajib terdaftar terlebih dahulu pada satusehat SDMK, yang dapat diakses melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
  2. Seleksi Administratif Beasiswa Kemenkes 2025/2026 Bantuan Kuliah SDM Kesehatan
    Seleksi Administratif dilakukan secara berjenjang dalam 4 tahap meliputi:
    • a. Tahap 1: verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa pada Unit Utama asal pendaftar dari Kemenkes atau Dinas Kesehatan Provinsi asal untuk pendaftar dari PNS Pemerintah Daerah dan Non ASN.
    • b. Tahap 2: validasi hasil verifikasi tim pemeriksa pada tahap 1 oleh Panitia Seleksi Penerimaan Peserta Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Kementerian Kesehatan yang difasilitasi oleh Direktorat Penyediaan SDM Kesehatan sebagai Sekretariat.
    • c. Tahap 3: verifikasi keabsahan dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar berupa Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going, yang dilaksanakan oleh Sekretariat bersama dengan
      Institusi Pendidikan terkait.
    • d. Tahap 4: Penetapan hasil seleksi administratif berdasarkan hasil tahap 1 s.d tahap 3 berupa lulus atau tidak lulus yang diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Hasil Seleksi Administratif Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan. Hasil seleksi administratif disampaikan kepada masing-masing pendaftar melalui akun pendaftar pada SIBK.
  3. Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenkes 2025/2026 Bantuan Kuliah SDM Kesehatan
    Dalam seleksi wawancara, pendaftar akan dinilai berdasarkan sikap dan kemampuan menjawab pertanyaan wawancara yang mencakup beberapa aspek antara lain minat, motivasi, dedikasi, profesionalisme, etik, problem solving, dan critical thinking.
  4. Penetapan Hasil Seleksi
    Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi akan ditetapkan sebagai peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Beasiswa 2026 – 2027 yang sedang dibuka

  1. Batas Waktu Pendaftaran Online: 10 Oktober 2025
  2. Seleksi administrasi tahap 1: 6 – 13 Oktober 2025
  3. Seleksi administrasi tahap 2: 14 – 17 Oktober 2025
  4. Seleksi administrasi tahap 3: 20 – 21 Oktober 2025
  5. Penetapan lulus administrasi: 23 Oktober 2025
  6. Seleksi wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
  7. Penetapan Peserta Penerima Bantuan Biaya tahun 2025: 12 November 2025

Informasi Beasiswa Kemenkes 2025/2026 Bantuan Kuliah SDM Kesehatan di atas adalah rangkuman. Silakan baca dengan seksama terkait Panduan Pendaftaran, Persyaratan Dokumen dan Format Surat yang dibutuhkan pada website berikut: https://sibk.kemkes.go.id/.

Help Desk Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Email: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
Call Center : 1500567 Ext 3 (pukul 07:30 – 16:00 WIB selain hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional)

Silakan bagikan kepada rekan dan keluarga yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!