Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes 2025 (Deadline: 17 Okt 2025)
INDBeasiswa.com – Selain menawarkan Bantuan Kuliah untuk SDM Kesehatan, saat ini Kementerian Kesehatan juga tengah membuka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes 2025. Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis Periode II Tahun 2025 diselenggarakan untuk mendukung pemenuhan dan pemerataan serta peningkatan kualitas tenaga medis di Indonesia. Informasi mengenai syarat, jadwal pendaftaran, serta manfaat program dapat Anda temukan di sini.
Daftar Isi
Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes

Apa itu Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes?
Program bantuan pendanaan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang diberikan Kementerian Kesehatan adalah program dukungan pendidikan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk pemenuhan dan pemerataan serta peningkatan kualitas tenaga medis di Indonesia.
Dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan kesehatan dan kinerja upaya kesehatan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, maka Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi putra putri Indonesia yang berprofesi sebagai dokter/dokter spesialis untuk menunjukkan potensi, komitmen dan kontribusinya dalam pembangunan kesehatan Indonesia untuk mengikuti Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Periode II Tahun 2025.
Cakupan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes
- Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau istilah lainnya, dibayarkan satu kali kepada institusi bagi peserta yang ditetapkan sejak semester 1
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dibayarkan setiap semester kepada institusi
- Biaya hidup dan biaya operasional, buku/referensi dibayarkan setiap semester
- Biaya penunjang terdiri dari:
a. Kursus/seminar ilmiah yang diwajibkan oleh institusi pendidikan dibayarkan maksimal 3 kali kegiatan selama masa pendidikan
b. Ujian Kompetensi/Nasional dibayarkan hanya 1 kali selama masa pendidikan
c. Biaya Penelitian dibayarkan hanya 1 kali selama masa pendidikan
Daftar Program Studi dan Fakultas Kedokteran – Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes
- Fakultas Kedokteran yang dapat dipilih meliputi 18 universitas yaitu:
a. Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala
b. Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara
c. Fakultas Kedokteran Universitas Andalas
d. Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
e. Fakultas Kedokteran Universitas Riau
f. Fakultas Kedokteran Universitas Jambi
g. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
h. Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
i. Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro
j. Fakultas Kedokteran-KMK Universitas Gadjah Mada
k. Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret
l. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga\
m.Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
n. Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
o. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram
p. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat
q. Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman
r. Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin - Daftar program studi dan Fakultas Kedokteran yang dapat dipilih:
- a. Dokter Spesialis
- 1) Dokter Spesialis Anak
- 2) Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
- 3) Dokter Spesialis Bedah
- 4) Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
- 5) Dokter Spesialis Patologi Klinik
- 6) Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- 7) Dokter Spesialis Radiologi
- 8) Dokter Spesialis Bedah Anak
- 9) Dokter Spesialis Bedah Saraf
- 10) Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular
- 11) Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
- 12) Dokter Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
- 13) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri (Sp. KJ)
- 14) Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir
- 15) Dokter Spesialis Mata
- 16) Dokter Spesialis Neurologi
- 17) Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
- 18) Dokter Spesialis Patologi Anatomi
- 19) Dokter Spesialis Pulmonologi/Paru (Sp. P)
- 20) Dokter Spesialis THT KL
- 21) Dokter Spesialis Urologi
- 22) Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
- b. Dokter Subspesialis
- 1) Dokter Spesialis Anak Subspesialis Neonatologi (P)
- 2) Dokter Spesialis Anak Subspesialis ETIA (U,P)
- 3) Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Ginjal Hipertensi
- 4) Dokter Sub Spesialis Anak-Kardiologi/Dokter Sub Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan
- 5) Dokter Sub Spesialis Anak-Neurologi
- 6) Dokter Sub Spesialis Bedah-Bedah Digestif
- 7) Dokter Sub Spesialis Bedah-Bedah Onkologi
- 8) Dokter Sub Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan
- 9) Dokter Sub Spesialis Mata-Pediatrik Oftalmologi dan Strabismus
- 10) Dokter Sub Spesialis Obgyn- Fetomaternal (KFM)
- 11) Dokter Sub Spesialis Obgyn- Obstetri-Ginekologi Sosial
- 12) Dokter Sub Spesialis Obgyn- Onkologi Ginekologi (KOnk)
- 13) Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam-Gastroenterohepatologi
- 14) Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam-Hematologi-Onkologi Medik
- 15) Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam-Penyakit Tropik-Infeksi
- 16) Dokter Sub Spesialis Radiologi-Radiologi Anak
- a. Dokter Spesialis
Kriteria Pendaftar Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes
- Warga Negara Indonesia yang teregistrasi aktif sebagai Dokter atau Dokter Spesialis.
- Status Kepegawaian:
- a. ASN Kementerian Kesehatan
- b. ASN Pemerintah Daerah
- c. Non ASN yang bersedia ditempatkan pada lokus Rumah Sakit penempatan pasca pendidikan.
- Status pada program pendidikan:
- a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan yang telah ditentukan.
- b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 3 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
- c. Khusus program studi spesialis kedokteran keluarga layanan primer (Sp.KKLP):
- 1) Terdaftar sebagai mahasiswa program:
a) dokter layanan primer reguler; dan
b) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) - 2) merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 (dua) semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
- 1) Terdaftar sebagai mahasiswa program:
Baca Juga:
- Beasiswa Tut Wuri Handayani untuk Tendik PNS Kemdiktisaintek, LLDIKTI dan PTN (Deadline: 30 Juni 2026)
- Beasiswa UNPAD 2026 Gratis Kuliah S2 dan S3 + Bantuan Biaya Hidup (Deadline: 13 Juli 2026)
- Beasiswa MTCP Tahun 2026 Gratis Kuliah S2 di Malaysia FULL Scholarship (Deadline: 12 Juni 2026)
- Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Kementerian Agama – GRATIS Kuliah S1, S2, S3 (Deadline: 31 Mei 2026)
- Tanoto Foundation Fellowship Tahun 2026 untuk Lulusan S1 dan S2 (Deadline: 22 Mei 2026)
Persyaratan Pendaftar Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. STR Dokter bagi pendaftar Dokter Spesialis
b. STR Dokter Spesialis bagi pendaftar Dokter Subspesialis; - Memiliki BPJS Kesehatan yang berstatus aktif pada saat proses seleksi administrasi;
- Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
- Bagi pendaftar yang memilih prodi Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer merupakan PNS yang memiliki pengalaman di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama:
a. paling singkat 2 (dua) tahun untuk peserta program reguler
b. paling singkat 5 (lima) tahun untuk peserta RPL. - Memiliki bukti lulus seleksi sebagai calon Mahasiswa atau surat keterangan sebagai peserta didik aktif Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Subspesialis dari Institusi Pendidikan;
- Mengunggah dokumen pernyataan komitmen bersedia kembali ke instansi pengusul untuk mengabdi yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh peserta dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Memiliki surat izin tertulis dari atasan langsung (Pimpinan Fasyankes)
- Bagi ASN atau non ASN daerah, memiliki Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi
- Bagi ASN atau non ASN Kementerian Kesehatan, memiliki Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes yang diketahui oleh eselon II Kementerian Kesehatan yang membawahi bidang kepegawaian
- Bagi ASN atau non ASN Kementerian Kesehatan, memiliki surat rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II Kementerian atau bagi ASN Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki surat rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Bagi calon peserta Non ASN Provinsi/Kabupaten/Kota, memiliki surat rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota
- Bagi pendaftar dari unsur Kementerian Pertahanan/POLRI, memiliki surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II Direktorat Jenderal Kekuatan dan Pertahanan Kementerian Pertahanan/ Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI
- Memiliki surat izin orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas materai 10.000
- Bagi PNS memiliki:
a. SK pengangkatan PNS dan SK pangkat terakhir
b. SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional dokter/dokter spesialis - Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi duplikasi pendanaan selama menjadi penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan;
- Memilih program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki;
- Wajib menyelesaikan studi sesuai dengan masa tempuh kurikulum dan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Cara Mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes
- Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes
Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes dilaksanakan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui portal https://sibk.kemkes.go.id. Dengan sebelumnya wajib terdaftar terlebih dahulu pada aplikasi satu sehat SDMK, yang dapat diakses melalui http://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. - Seleksi Administratif
Seleksi administratif dilaksnakan secara berjenjang dalam 4 (empat) tahap meliputi:
a. Tahap 1: verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa pada unit utama asal pendaftar dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kementerian/Lembaga Lain
b. Tahap 2: validasi hasil verifikasi tim pemeriksa pada tahap I oleh panitia seleksi penerimaan peserta program bantuan pendanaan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang difasilitasi oleh Direktorat Penyediaan SDM Kesehatan
c. Tahap 3: verifikasi keabsahan dokumen dari institusi pendidikan asal pendaftar berupa surat keterangan telah diterima sebagai mahasiswa dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going yang dilaksanakan oleh sekretariat bersama dengan Institusi Pendidikan terkait
d. Tahap 4: penetapan hasil seleksi administratif berdasarkan hasil tahap 1 s.d 3 berupa lulus atau tidak lulus yang diterbitkan dalam bentuk surat Keputusan hasil seleksi administratif Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan. Hasil seleksi administratif disampaikan kepada masing-masing pendaftar melalui akun pendaftar pada SIBK. - Seleksi Wawancara
Pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi administratif akan dipanggil untuk mengikuti seleksi wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan. Dalam seleksi wawancara, pendaftar akan dinilai berdasarkan sikap dan kemampuan menjawab pertanyaan wawancara yang mencakup beberapa aspek antara lain: aspek minat, motivasi, dedikasi, profesionalisme, etik, problem solving, dan
critical thinking. - Penetapan Hasil Seleksi
a. Panitia seleksi penerimaan peserta program bantuan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis menyusun hasil seleksi berdasarkan gabungan penilaian pada aspek administratif dan penilaian pada seleksi wawancara.
b. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi akan ditetapkan sebagai peserta program bantuan pendanaan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis melalui Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan.
c. Hasil seleksi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan tidak dapat diganggu gugat.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes
- Batas Waktu Pendaftaran Online diperpanjang s/d 17 Oktober 2025
- Seleksi administrasi tahap 1: 13 – 20 Oktober 2025
- Seleksi administrasi tahap 2: 21 – 23 Oktober 2025
- Seleksi administrasi tahap 3: 22 – 24 Oktober 2025
- Penetapan lulus administrasi: 28 Oktober 2025
- Seleksi wawancara: 31 Oktober – 7 November 2025
- Penetapan Peserta Penerima Bantuan Biaya tahun 2025: 14 November 2025
Informasi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Kemenkes 2025 di atas adalah rangkuman. Silakan baca dengan seksama terkait Panduan Pendaftaran Beasiswa Terbaru, Persyaratan Dokumen dan Format Surat yang dibutuhkan pada website berikut: https://sibk.kemkes.go.id/.
Kontak
Help Desk Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Email: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
Call Center: 1500567 Ext 3 (pukul 07:30 – 16:00 WIB selain hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional)
Silakan bagikan pada rekan dan keluarga yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!



