INDBeasiswa.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memberikan kesempatan kepada Mahasiswa dan Siswa Kaltim untuk mengikuti seleksi program Beasiswa Kaltim Stimulan Tahun 2024. Berikut informasi selengkapnya.

Beasiswa Kaltim Stimulan untuk Pelajar dan dan Mahasiswa

  1. Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa (Pendaftaran: 5 Maret s/d 30 April 2024)
  2. Beasiswa Kaltim Stimulan Mahasiswa (Pendaftaran: 20 Maret s/d 30 April 2024)
  1. Siswa yang berasal dari Kalimantan Timur dan/atau bersekolah di SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MAN/MAS/Sederajat, SLB, Pesantren dan PKBM Negeri dan Swasta di Kalimantan Timur
  2. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sederajat yang sedang mengikuti sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi.

Besaran Beasiswa Stimulan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan, dengan besaran dana bantuan bervariasi menurut jenjang Pendidikan atau sesuai biaya sertifikasi bagi yang sedang mengikuti sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi.

  1. Beasiswa Stimulan Siswa – Umum, diberikan kepada Siswa yang memiliki:
    • a. prestasi akademik; dan
    • b. prestasi non-akademik.
  2. Beasiswa Stimulan Siswa – Khusus, diberikan kepada Siswa:
    • a. miskin;
    • b. anak berkebutuhan khusus;
    • c. berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T);
    • d. Anak/Cucu Veteran;
    • e. anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT;
    • f. penghafal kitab suci Alquran (Hafidz/Hafidzoh) sekurang-kurangnya 1 Juz;
    • g. siswa lanjut sekolah/siswa kembali sekolah;
    • h. berdasarkan pertimbangan/kejadian khusus.
  3. Beasiswa Stimulan – Sertifikasi keahlian/keterampilan (P3) diberikan kepada Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sederajat yang telah lulus paling lama 2 tahun dan sedang mengikuti sertifikasi keahlian/keterampilan di Lembaga Sertifikasi Profesi.
  1. Siswa yang berasal dan/atau menempuh Pendidikan di SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MAN/MAS/Sederajat, SLB, Pesantren dan PKBM Negeri dan Swasta di Kalimantan Timur.
  2. Nilai siswa di atas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau nilai ketuntasan.

Baca Juga:

  1. Beasiswa Stimulan Siswa – Umum
    a. Prestasi Non-Akademik

    Melampirkan Surat keterangan Prestasi Non-Akademik yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Sertifikat/ Piagam/ Penghargaan Kejuaraan di bidang Keagamaan, Pendidikan, Sains, Seni Budaya dan Olahraga yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan/atau Kementerian Agama Republik Indonesia, MUI Pusat, KONI Pusat dan/atau pengurus cabang olahraga minimal tingkat provinsi, kategori juara 1, 2 dan 3, yang diperoleh tahun 2022 dan sesudahnya.
  2. Beasiswa Stimulan Siswa – Khusus
    • a. Miskin
      Surat Keterangan Tidak Mampu dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan.
    • b. Anak Berkebutuhan Khusus
      Surat Keterangan Anak Berkebutuhan dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan.
    • c. Berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T)
      Surat keterangan yang menyatakan berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan. Desa yang dimaksud berdasarkan SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
    • d. Anak/Cucu Veteran
      Surat Keterangan Anak Kandung atau Cucu Veteran dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Surat Keterangan Anak Kandung atau Cucu Veteran dari Legiun Veteran.
    • e. Anak Korban KDRT
      Surat Keterangan korban KDRT dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Surat keterangan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur dan/atau Kabupaten/Kota setempat.
    • f. Penghafal Kitab Suci Al-Qur’an (Hafidz/Hafidzoh) (sekurang-kurangnya 1 Juz)
      Surat Keterangan Penghafal Kitab Suci Al-Qur’an dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan sertifikat/Syahadah sekurang-kurangnya 1 Juz yang diperoleh tahun 2022 dan sesudahnya dari lembaga terkait atau Lembaga Penyelenggara Pendidikan Al-Qur’an. Sertifikat/Syahadah yang berbahasa Arab diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
    • g. Siswa Lanjut Sekolah/Siswa Kembali Sekolah (siswa yang kembali sekolah dari putus sekolah/Drop Out atau tidak lanjut sekolah ke jenjang/tingkat selanjutnya dengan batas usia tidak lebih dari 25 tahun saat pendaftaran). Surat keterangan siswa bersekolah kembali dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan.
    • h. Berdasarkan Pertimbangan/Kejadian Khusus
      Surat pertimbangan dan/atau kejadian khusus dari Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Sertifikasi Keahlian/Keterampilan
    • a. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sederajat paling lama 2 tahun (2022);
    • b. Mendapatkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan sedang mengikuti sertifikasi keahlian/keterampilan di Lembaga Sertifikasi Profesi.
  1. Pendaftaran Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa dilakukan melalui sekolah masing-masing.
  2. Pendaftaran dilaksanakan antara tanggal 5 Maret s/d 30 April 2024.
  3. Pihak sekolah/satuan Pendidikan mendapatkan akun dari Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengirimkan data siswa yang akan diusulkan pada laman: sekolah-beasiswa.kaltimprov.go.id.
  4. Calon penerima beasiswa 2024 yang terpilih akan menerima pemberitahuan melalui laman beasiswa: sekolah-beasiswa.kaltimprov.go.id.
  5. Beasiswa disalurkan sekaligus kepada penerima beasiswa oleh Pemerintah Daerah dan hanya sekali pada saat mengajukan beasiswa.
  6. Besaran Beasiswa Stimulan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
  7. Penyaluran beasiswa kepada penerima dibayarkan langsung ke nomor rekening bank masing-masing penerima beasiswa.
  8. Beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun di luar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  9. Selain informasi beasiswa di atas, masih dibuka kesempatan mendaftar Beasiswa KIP atau PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2024 untuk pelajar SD, SMP, SMA/SMK dan Sederajat. Informasinya silakan cek di sini: Beasiswa PIP.

Besaran Beasiswa Stimulan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan, dengan besaran dana bantuan bervariasi menurut jenjang Pendidikan.

  1. Beasiswa Stimulan Mahasiswa – Umum, diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki:
    • a. prestasi akademik;
    • b. prestasi non-akademik.
  2. Beasiswa Stimulan Mahasiswa – Khusus, diberikan kepada Mahasiswa:
    • a. miskin; (D1 – D4 s.d. S1)
    • b. anak berkebutuhan khusus;
    • c. berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T);
    • d. Anak/Cucu Veteran;
    • e. anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
    • f. penghafal kitab suci Alquran (Hafidz/Hafidzoh) sekurang-kurangnya 5 Juz;
    • g. berdasarkan pertimbangan/kejadian khusus.
  3. Beasiswa Stimulan Mahasiswa – Sertifikasi Keahlian, diberikan kepada Mahasiswa aktif atau yang telah lulus maksimal 2 tahun, dan sedang mengikuti sertifikasi keahlian di Lembaga Sertifikasi Profesi.
  4. Beasiswa Stimulan Mahasiswa – Bantuan Biaya Penelitian Disertasi (S3), diberikan kepada Mahasiswa program S3 aktif dan sedang melakukan penelitian Disertasi.
  5. Beasiswa Stimulan Mahasiswa – Penyusunan Skripsi/Tesis/Disertasi, diberikan kepada Mahasiswa aktif dan sedang melakukan penyusunan Tugas Akhir guna menyelesaikan pendidikannya.
  6. Beasiswa Stimulan Mahasiswa – Pendidikan Profesi, diberikan kepada Mahasiswa aktif dan sedang mengambil pendidikan Profesi.
  7. Beasiswa Stimulan Mahasiswa – Pendidikan Spesialis, diberikan kepada Mahasiswa aktif dan sedang mengambil pendidikan Spesialis.
  8. Beasiswa Stimulan Mahasiswa – Studi di Luar Negeri, diberikan kepada Mahasiswa dan sedang menempuh pendidikan di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan diterima dan keterangan aktif kuliah atau sebutan lain oleh Perguruan Tinggi.
    Surat keterangan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh Penerjemah Bersertifikat atau Lembaga Resmi.

Beasiswa Stimulan Mahasiswa juga dapat diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan alih jenjang atau pindah Perguruan Tinggi atau pindah Program Studi selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga:

  1. Mahasiswa berasal dari Kalimantan Timur, dibuktikan dengan:
    • Foto/scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Foto/scan berwarna Kartu Keluarga (KK) asli
    • Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terupdate di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah masing-masing sebelum waktu pendaftaran berakhir.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI harus mendapatkan Izin Belajar/Tugas Belajar Mandiri dari pejabat berwenang sebelum waktu pendaftaran berakhir.
  3. Mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (Khusus beasiswa kategori prestasi akademik IPK minimal 2,75) dibuktikan dengan:
    • Foto/scan berwarna Transkrip nilai (tidak dalam bentuk screenshot/tangkap layar) yang dikeluarkan dan disahkan (tanda tangan dan stempel) oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan
    • Bagi mahasiswa baru S2 atau S3 di semester 1, mengunggah transkrip nilai akademik yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.
    • Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah transkrip nilai akademik yang diperoleh di semester sebelumnya.
    • Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah transkrip nilai akademik yang diperoleh di semester sebelumnya.
    • Bagi mahasiswa Profesi, mengunggah transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.
    • Bagi mahasiswa Spesialis, mengunggah transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.
  4. Terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi minimal berakreditasi C/BAIK dan program studi minimal berakreditasi C/BAIK dari BAN-PT/Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) sebelum waktu pendaftaran berakhir.
  5. Bagi mahasiswa baru jenjang S2 atau S3 di semester 1, berasal dari perguruan tinggi jenjang sebelumnya minimal berakreditasi C/BAIK dan program studi sebelumnya minimal berakreditasi C/BAIK dari BAN-PT/Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), sebelum waktu pendaftaran berakhir.
  6. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan:
    • Foto/scan berwarna Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
    • Surat Keterangan Aktif Kuliah dengan format yang telah disediakan di laman: beasiswa.kaltimprov.go.id dan disahkan (tanda tangan dan stempel) oleh pejabat yang berwenang (dekan/bidang akademik/direktur/bidang kemahasiswaan/pejabat lain) sesuai ketentuan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  7. Mengunggah (upload) surat pernyataan:
    • a. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
      Bagi mahasiswa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI, pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan dari instansi yang bersangkutan dan/atau instansi lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    • b. Bahwa data yang diinput dalam sistem adalah benar dan bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum.
    • Format surat pernyataan dapat diunduh di laman: beasiswa.kaltimprov.go.id. dan surat
      pernyataan ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp 10.000,00 (tempel atau elektronik)
  8. Pas foto formal berwarna (colour) berukuran 4×6.
  9. Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) semester terakhir.
  10. Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada Formulir sesuai ketentuan.
  1. Calon pendaftar Beasiswa Kategori Stimulan melakukan pendaftaran dengan masuk ke laman :
    beasiswa.kaltimprov.go.id, kemudian klik: STIMULAN MAHASISWA.
  2. Pendaftar Beasiswa wajib membuat akun baru dengan cara klik: BUAT AKUN.
  3. Memilih kategori beasiswa yang akan didaftarkan, kemudian lengkapi data dan mengunggah berkas.
  4. Meneliti dan memastikan semua data yang di input dan diupload telah benar.
  5. Melakukan SAVE PERMANENT. (Setelah dilakukan SAVE PERMANENT, data yang diinput tidak dapat diubah/diperbaiki).
  6. Batas waktu pendaftaran sampai dengan 30 April 2024.
  7. Verifikasi data online oleh Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur.
  8. Verifikasi data faktual dilakukan oleh Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur untuk mengecek data kebenaran calon penerima beasiswa.
  9. Pendaftar menunggu pengumuman yang akan diinformasikan melalui website Beasiswa Kaltim.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Timur
Instagram: @disdikbudkaltim
E-mail: bpbeasiswakaltim@gmail.com
Telegram: DisdikbudProvKaltim (https://t.me/DisdikbudProvKaltim)
082154180671 (WA Chat Only)
Alamat:
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Basuki Rahmat No. 5 Samarinda
Sumber Website Resmi: https://beasiswa.kaltimprov.go.id

Silakan bagikan pada kawan-kawan dan keluarga yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.