Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 untuk Lulusan SMA/SMK/Diploma/S1
INDBeasiswa.com – Kabar baik bagi yang sedang menunggu pembukaan pendaftaran Bintara Polri. Saat ini Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 sedang dibuka! Rekrutmen ini merupakan penerimaan untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya. Berikut informasi selengkapnya mengenai Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022
Jumlah peserta didik: 9.284 orang, terdiri dari:
- Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang
- Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang
- Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang
Lama pendidikan: 5 bulan, dimulai dari tanggal 25 Juli 2022 s/d 21 Desember 2022.
Tempat pendidikan:
- SPN Polda dan Pusdik Polair untuk Bintara PTU dan Bakomsus Pria
- Pusdik Brimob untuk Bintara Brimob
- Sepolwan untuk Bintara Polwan
Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Bintara Polri diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
KETENTUAN PENERIMAAN BINTARA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2022:
- Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri.
- Penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.
- Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
- Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun (Perkap Nomor 9 Tahun 2006 tentang Masa Dinas Surut Bagi Anggota Polri Berijazah Sarjana/Diploma).
PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN BINTARA POLRI:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.
- Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Baca Juga
- Daftar Beasiswa SMA SMK Kelas 10, 11, 12 yang dibuka setiap tahun
- Beasiswa DataPrint Tahun 2025 untuk Pelajar SMP, SMA/Sederajat dan Mahasiswa D3/D4/S1 (Deadline: 30 Nov 2025)
- Beasiswa Orbit Yogyakarta 2025 untuk Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa S1/D4 di DIY (Deadline: 13 Okt 2025)
- Beasiswa AFS Effect + for the Classroom Pembelajaran Online untuk Guru SMA Sederajat (Deadline: 8 Okt 2025)
- Beasiswa SMA Unggulan CT ARSA Foundation Sukoharjo Tahun 2026 – Sekolah Gratis untuk Lulusan SMP/MTs (Deadline: 4 Jan 2026)
PERSYARATAN KHUSUS PENERIMAAN BINTARA POLRI:
- Merupakan pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
- Merupakan lulusan:
a. SMA/Sederajat:
– bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
– bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
– bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
– tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
b. lulusan D1 s/d D4 atau S1 dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi. - Bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin nomer 2.
- Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.
- Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
a. Bagi lulusan tahun 2016 s/d 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
b. Calon peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022. - Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2022:
a. lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
b. lulusan D1 s/d D3 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan
c. lulusan D4/S1 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan - Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.
- Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus (Panitia Pusat) atau Panda (Panitia Daerah).
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin nomer 10 dan 11.
- Berdomisili minimal 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bagi calon/peserta seleksi Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
- Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Apabila diterima maka bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
PERSYARATAN LAINNYA PENERIMAAN BINTARA POLRI:
- Bintara Polisi Tugas Umum
a. Berijazah:
– lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C)
– lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini
– lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
– lulusan D1 s/d D4 atau S1 dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
b. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
– Umum: Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 160 cm
– Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
– Khusus Polda Papua dan Papua Barat:
Daerah Pesisir: Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
Daerah Pegunungan: Pria minimal 160 cm, Wanita minimal 155 cm
c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili - Bintara Brimob
a. Berijazah:
– lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C)
– lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini
– lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
– lulusan D1 s/d D4 atau S1 dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
b. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
– Umum: Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 160 cm
– Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
– Khusus Polda Papua dan Papua Barat:
Daerah Pesisir: Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
Daerah Pegunungan: Pria minimal 160 cm, Wanita minimal 155 cm
c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili - Bintara Kompetensi Khusus Polair
a. Berijazah:
– SMK Pelayaran/Perkapalan
– Minimal D3 Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib mempunyai ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
– Minimal D3 Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi
b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
– Umum: Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 160 cm
– Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
– Khusus Polda Papua dan Papua Barat:
Daerah Pesisir: Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
Daerah Pegunungan: Pria minimal 160 cm, Wanita minimal 155 cm
c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. - Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI)
a. Berijazah SMK/MAK jurusan Teknik Komputer Jaringan/Multimedia/Teknik Komputer dan Informatika/Telekomunikasi/Rekayasa Perangkat Lunak/Teknik Elektro.
b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 163 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 160 cm, untuk wanita minimal 160 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 158 cm.
c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. - Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan
a. Berijazah minimal D3 dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi, serta berasal dari jurusan Keperawatan/Perawat Gigi/Kebidanan/Anastesi/Gizi/Fisioterapi/Teknik Gigi/Elektromedik/Kesehatan Lingkungan/Radiologi/Analis Kesehatan/Farmasi.
b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 159 cm dan wanita minimal 155 cm.
c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. - Bintara Kompetensi Khusus Musik
a. Berijazah minimal SMK jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai karena hobi) minimal 1 (satu) instrumen musik sebagai berikut:
Flute, Oboe, Clarinet, Sax Alto, Sax Tenor, Trumpet, Trombone, Tuba, Bason/Fagot, Percusi, Keyboard, Electric Bas, Electric Guitar, Violin, Drum Set, Celo.
b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 163 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 160 cm, untuk wanita minimal 160 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 158 cm.
c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. - Bintara Kompetensi Khusus Labfor
a. Berijazah minimal SMK jurusan:
– Kimia/Analis Kimia
– Teknik Listrik/Instalasi Tenaga Listrik
– Teknik Konstruksi Bangunan
b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 163 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 160 cm, untuk wanita minimal 160 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 158 cm.
c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. - Bintara Kompetensi Khusus Logistik
a. Berijazah minimal SMK jurusan: Teknologi Konstruksi dan Properti/Mesin/Teknologi Tekstil/Teknik Otomotif/Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik/Ekonomi dengan jurusan Akuntansi/Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 163 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 160 cm, untuk wanita minimal 160 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 158 cm.
c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
CARA MENDAFTAR ONLINE PENERIMAAN BINTARA POLRI:
- Untuk mengikuti Penerimaan Bintara Polri, pendaftar dapat membuka website resmi berikut: https://penerimaan.polri.go.id/.
- Pilih jenis seleksi penerimaan BINTARA POLRI pada halaman utama website. Klik tulisan Daftar.
- Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar seperti NIK, identitas orang tua serta keterangan lain sesuai format dalam website.
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online Penerimaan Bintara Polri. Cek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
- Selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password. Lakukan login menuju halaman dashboard, kemudian upload berkas pendaftaran yang diminta.
- Pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
- Verifikasi dilaksanakan secara offline.
- Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
- Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online beserta berkas administrasi yang disebutkan di bawah ini.
- Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.
- Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.
- Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan berkas administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
- Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
- Batas waktu pendaftaran dan verifikasi Penerimaan Bintara Polri 2022 DIPERPANJANG sampai dengan tanggal 16 APRIL 2022.
BERKAS ADMINISTRASI YANG HARUS DIBAWA SAAT VERIFIKASI DI POLRES/POLDA SETEMPAT:
Membawa berkas administrasi asli dan fotocopy rangkap 2 (dua):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
- Akte Kelahiran asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
- Ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK/Sederajat asli. Bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotocopy yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotocopy yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
- Surat persetujuan orang tua/wali beserta fotocopy.
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan beserta fotocopy.
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat beserta fotocopy.
- Daftar Riwayat Hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotocopy.
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri beserta fotocopy.
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain beserta fotocopy.
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya beserta fotocopy.
- Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece beserta fotocopy.
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
CATATAN: Untuk format Surat poin nomer 7, 8, 9, 11 s/d 14 bisa diunduh pada website: penerimaan.polri.go.id.
TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN BINTARA POLRI TAHUN 2022:
- Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Brimob
Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
b. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
c. Tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
d. Tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
– Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian)
– Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan
– Bahasa Inggris (B.ING)
– Matematika (MTK)
e. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
f. Sidang menuju Rikkes II secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih)
g. Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
h. Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
i. Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
j. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
k. Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS))
l. Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih) - Bintara Kompetensi Khusus
Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
b. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi: pengetahuan, keterampilan, perilaku
c. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
d. Tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
e. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
f. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
g. Pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
h. Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
j. Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS))
k. Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih)
Sumber Informasi Resmi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022: https://penerimaan.polri.go.id
Silakan dibagikan pada teman atau keluarga yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!