BPP Kemenag RI 2026 – Bantuan Penyelesaian Pendidikan untuk Mahasiswa S2 – S3
Informasi Lengkap Beasiswa
INDBeasiswa.com – Kabar baik bagi mahasiswa program Magister (S2) dan Doktor (S3)! Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) Tahun 2026 resmi dibuka sebagai bentuk dukungan dalam membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi dan mencapai tahap akhir studinya. Berikut informasi selengkapnya mengenai BPP Kemenag RI untuk Mahasiswa S2 – S3.
Table of Contents
Bantuan Penyelesaian Pendidikan – BPP Kemenag RI untuk Mahasiswa S2 – S3

Pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi kata kunci kemajuan bangsa. Dalam konteks pendidikan tinggi, masalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan, penting untuk dikembangkan agar kualitas dan kapasitasnya meningkat. Ikhtiar pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI, salah satunya melalui layanan beasiswa dan pemberian bantuan untuk penyelesaian pendidikan.
Melalui program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP), SDM Kementerian Agama yang sedang menempuh Studi dengan biaya mandiri, dapat memperoleh finansial bagi penyelesaian studi secara cepat. BPP juga sebagai upaya pendampingan, sebagai wujud dukungan kelembagaan bagi peningkatan profesional berkelanjutan.
Cakupan Pembiayaan
- Bantuan BPP Kemenag RI diberikan secara lumpsum sebesar:
BPP S2: Rp 20.000.000,-
BPP S3: Rp 25.000.000,- - Dana Bantuan dapat digunakan untuk hal-hal antara lain:
Pembayaran SPP, Biaya Buku, Biaya Ujian, Publikasi Jurnal, Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi. Masa Pembiayaan Gasal dan Genaр ТА 2026/2027.
Baca Juga:
- BPP Kemenag RI 2026 – Bantuan Penyelesaian Pendidikan untuk Mahasiswa S2 – S3
- Beasiswa TAMBA & SAMBA 2027 – 2028 Gratis Kuliah MBA di USC Marshall School of Business USA
- Beasiswa Rotary Yoneyama Bantuan Dana Kuliah S1, S2 dan S3 di Jepang Tahun 2027
- Beasiswa SEARCA 2027 – 2028 Kuliah S2 – S3 FULL Scholarship
- Beasiswa Chevening 2027 – 2028 Kuliah S2 di Inggris FULL Scholarship
Sasaran Program
- Pegawai Kementerian Agama
- Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) Kementerian Agama pada tingkat Pusat dan Daerah;
- Memiliki Dokumen SK Pengangkatan Pegawai Kementerian Agama.
- Dosen (PNS/Non-PNS)
- Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum;
- Memiliki Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/NUPTK dan terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
- Dosen Ma’had Aly
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pimpinan Ma’had Aly dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Ustadz/Kyai
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pimpinan Pondok Pesantren/Yayasan dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Guru (PNS/Non-PNS)
- Guru Agama Islam/Kristen/Katolik/Buddha/Hindu/Konghucu pada Satuan Pendidikan Umum;
- Guru pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama;)*
- Memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Tenaga Kependidikan
- Tendik pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama;)*
- Tendik pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) binaan Kementerian Agama;
- Memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau ID Pegawai (PegID).
Note: * Raudhatul Athfal atau Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah; Widyalaya Pratama/Madyama/Utama; Dharma Sukha Nava/Mula/Muda/Utama; Sekolah Teologi Kristen; Sekolah Agama Katolik; Sekolah Agama Konghucu
Persyaratan Peserta Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3 pada jenjang Magister (S2) atau Doktor (S3) Dalam Negeri
dibuktikan Surat Keterangan Aktif Kuliah Perguruan Tinggi, TA Gasal 2026/2027; - Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi / Transkrip
(Indeks Prestasi Kumulatif/IPK) pertama hingga terakhir; - Telah lulus Seminar Proposal Tesis atau Disertasi
dibuktikan dengan keterangan lulus seminar proposal; - Melampirkan Lembar Progress dan Dokumen Tesis atau Disertasi
- SK atau Surat Keterangan Pembimbing Tesis atau Disertasi
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (format terlampir)
- Pakta Integritas bermaterai Rp.10.000 (format terlampir)
- Dokumen Keterangan Profesi:
- Tenaga Kependidikan – NUPTK/PegID, atau SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
- Ustadz/Kyai – SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
- Dosen Ma’had Aly – SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
- Guru* – NUPTK/NPK
- Dosen – NUPTK/NIDN
- Pegawai Kementerian Agama – SK Pengangkatan
Cara Mendaftar BPP Kemenag RI
- Pendaftar beasiswa dapat melakukan pendaftaran akun peserta secara online melalui laman:
pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id. - Lengkapi Profil dari Identitas hingga Sosial Media dan Dokumen Lampiran. Template lampiran dokumen bisa dibuka pada link berikut: https://docs.google.com/document/d/11sD4uq65YnWfybLYAVAjIOeiFAkXyqmX-pwDOn2p_iQ/edit?tab=t.0
- Pilih Program Bantuan menu dashboard Program Beasiswa/Bantuan dan lengkapi semua dokumen persyaratan.
- Cetak kartu pendaftaran.
- Batas waktu pendaftaran sampai dengan 12 Oktober 2026.
- Informasi beasiswa lainnya bisa juga dibuka pada link berikut: Daftar Beasiswa S2 dan Daftar Beasiswa S3.
Timeline
- Batas waktu pendaftaran: 12 Oktober 2026
- Seleksi Substansi: 13 – 15 Oktober 2026
- Pengumuman Seleksi: 21 Oktober 2026
Kontak
Kementerian Agama Republik Indonesia
Gedung Kementerian Agama RI Lantai 3
Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta
Email: secretariat.beasiswa@kemenag.go.id
Instagram: @puspenma.kemenag
Sumber Informasi Resmi: https://beasiswa.kemenag.go.id/bantuan-penyelesaian-pendidikan-bpp
Silakan bagikan pada teman dan keluarga yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!