INDBeasiswa.com – Bagi kamu yang merupakan mahasiswa dan pelajar atau mempunyai keluarga yang saat ini sedang menempuh TK/RA, SD/Sederajat, SMP/Sederajat, serta SMA/SMK/MA/Sederajat dengan domisili di Kota Yogyakarta, silakan simak informasi Bantuan JPD KSJPS berikut ini! UPT JPD di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menyelenggarakan program Bantuan Jaminan Pendidikan Daerah Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (JPD KSJPS) untuk mahasiswa dan pelajar TK/RA, SD/Sederajat, SMP/Sederajat, serta SMA/SMK/MA/Sederajat yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Berikut informasi selengkapnya.

Bantuan JPD untuk Mahasiswa dan Pelajar Kota Yogyakarta

Bantuan JPD 2024 untuk Pelajar Domisili Kota Yogyakarta (TK, SD, SMP, SMA/Sederajat)

Unit Pelayanan Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) adalah unsur pelaksana tugas teknis operasional dan penunjang yang berkedudukan di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Tugas UPT JPD adalah melaksanakan pengelolaan dana Jaminan Pendidikan Daerah sesuai dengan standar pengelolaan keuangan daerah dan melaksanakan pengelolaan penyaluran dana Jaminan Pendidikan Daerah.

Program Jaminan Pendidikan Daerah atau Bantuan JPD merupakan suatu program yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Yogyakarta dengan tujuan membantu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk tetap memperoleh pendidikan selama 12 tahun.

Untuk dapat mengusulkan Bantuan JPD, sebelumnya peserta harus mempunyai KSJPS (Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial). Peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik aktif jenjang TK/RA hingga SMA/MA dan SMK baik negeri maupun swasta, formal maupun non formal yang berada di Kota Yogyakarta maupun di Luar Kota Yogyakarta di Dalam DIY berhak mendapatkan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD). Adapun untuk mengetahui peserta didik masuk ke dalam KSJPS atau tidak, bisa dilakukan secara mandiri menggunakan ID JSS yang sudah terdaftar pada menu Cek Data KSJPS yang dapat diakses pada link berikut: https://jss.jogjakota.go.id.

JPD digunakan untuk pendanaan pendidikan yang meliputi:

  1. Biaya pribadi, diberikan dalam bentuk kartu belanja nontunai yang disebut Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk membeli keperluan sebagai berikut:
    a. Seragam, sepatu, tas dan kelengkapannya
    b. Alat tulis, alat praktek pembelajaran dan perlengkapan sekolah
    c. Buku, kitab suci, pendamping pembelajaran
    d. Saldo rekening minimal Rp 20.000,-
  2. Biaya satuan pendidikan:
    • Biaya Operasional: SPP, Biaya daftar ulang, Biaya pengembangan pendidikan, Biaya Praktek Kerja Industri (khusus SMK)
    • Biaya Investasi: Biaya pembangunan gedung dan Biaya pembelian sarana prasarana.

Berdasarkan informasi dari https://dindikpora.jogjakota.go.id/detail/index/27975, berikut besaran JPD yang akan diberikan:

besaran bantuan jpd untuk pelajar yogyakarta
Besaran Bantuan JPD untuk Pelajar Yogyakarta

Bantuan JPD tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa dan diberi Kartu Jogja Berprestasi (KJB) sebagai alat transaksi pembelanjaan biaya pribadi nontunai pada toko mitra (merchant) yang ditunjuk (Daftar Merchant Kartu Jogja Berprestasi (KJB)). Pencairan JPD dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai pengajuan dari yang bersangkutan.

Selain untuk pelajar TK hingga SMA/Sederajat, UPT JPD juga memberikan bantuan untuk mahasiswa warga Kota Yogyakarta dari keluarga tidak mampu dengan nominal sebagai berikut:
– Semester 1: Rp 1.000.000 per tahun;
– Semester 2-7: Rp 2.000.000 per tahun.
Bantuan tersebut diberikan hingga maksimal semester 7 dan memenuhi syarat nilai IP minimal 2,5.

Bagi peserta mahasiswa (pendaftaran sedang dibuka):

  1. Merupakan penduduk kota Yogyakarta.
  2. Masuk ke dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) Tahun 2026.
  3. Dibuka untuk mahasiswa aktif yang sedang menempuh perkuliahan semester 1 – 7.
  4. Mempunyai IPK minimal 2,75 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan minimal 3,00 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
  5. Mengumpulkan berkas dokumen rangkap 2 (dua) sebagai berikut:
    • Fotokopi bukti terdaftar KSJPS
    • Fotokopi Kartu Keluarga atau C1 Kota Yogyakarta
    • Surat keterangan aktif kuliah
    • Transkrip nilai atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang berisi nilai IPK, bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan semester 2 sampai dengan semester 8
    • Bukti pembayaran UKT pada semester berjalan
    • Fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY
  6. Seluruh berkas dokumen yang telah disiapkan dikumpulkan ke:
    UPT Jaminan Pendidikan Daerah
    Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta
    Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta
    (0274) 512596
  7. Waktu Pengumpulan Berkas mulai tanggal 1 s/d 15 Februari 2026.
  8. Jika ada pertanyaan silakan hubungi Whatsapp UPT JPD Kota Yogyakarta: 0812 7342 2255.
  9. Untuk informasi beasiswa terbaru lainnya, silakan cek pada link berikut: Daftar Beasiswa 2026 – 2027 yang sedang dibuka.

Bagi peserta pelajar (pendaftaran sedang dibuka):

  1. Merupakan penduduk kota Yogyakarta.
  2. Masuk ke dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) Tahun 2026.
  3. Program ini dibuka untuk pelajar TK/RA, SD/MI, SMP/MTs serta SMA/SMK/MA negeri dan swasta baik yang bersekolah pada satuan pendidikan formal maupun non formal (PKBM/SKB) di Kota Yogyakarta dan di luar kota Yogyakarta tetapi masih dalam provinsi DIY (Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul).
  4. Bagi peserta didik yang bersekolah di dalam Kota Yogyakarta mengumpulkan Fotocopy KK dan Fotocopy KSJPS di sekolah masing-masing.
  5. Bagi peserta didik yang bersekolah di luar Kota Yogyakarta mengumpulkan dokumen berikut:
    • Fotocopy tanda bukti terdaftar KSJPS
    • Fotocopy Kartu Keluarga atau C1 (tidak legalisir)
    • Surat Keterangan Siswa Aktif
    • Rincian Biaya Satuan Pendidikan (khusus sekolah swasta di luar Kota Yogyakarta) (DOWNLOAD FORM di sini):
      • TK (maksimal Rp 500.000)
      • SD (maksimal Rp 1.000.000)
      • SMP (maksimal Rp 1.500.000)
      • SMA (maksimal Rp 1.375.000)
      • SMK (maksimal Rp 1.500.000)
    • Surat Permohonan Pemindahbukuan (khusus sekolah swasta di luar Kota Yogyakarta) (DOWNLOAD FORM di sini)
  6. Berkas dikumpulkan ke:
    UPT Jaminan Pendidikan Daerah
    Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta
    Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta
    (0274) 512596
  7. Batas waktu pendaftaran sampai dengan 15 Februari 2026.

Bagi peserta Beasiswa Prestasi Tingkat Kelurahan (pendaftaran sudah ditutup):

  1. Melampirkan Fotokopi KK/C1 (khusus Yogyakarta berstatus anak/cucu). Kota
  2. Melampirkan Fotokopi Hasil ASPD Tahun 2025 (jenjang SD/MI dan SMP/MTs).
  3. Melampirkan Fotokopi bukti terdaftar KSJPS (bagi yang memiliki).
  4. Melampirkan Fotokopi buku tabungan Bank BPD DIY atas nama peserta didik (bagi yang lolos seleksi akhir).
  5. Pengumpulan berkas jenjang SD/MI menggunakan map merah dan jenjang SMP/Mts menggunakan map biru.
  6. Tempat pengumpulan dokumen persyaratan dan informasi lebih lanjut:
    UPT Jaminan Pendidikan Daerah
    Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta
    Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta
    (0274) 512596
  7. Batas waktu pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2025 (pendaftaran sudah ditutup).
  8. Pengumuman sementara akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025 dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
  9. Masa sanggah dilaksanakan ada tanggal 5 s/d 6 Agustus 2025.
  10. Pengumuman akhir penerima Beasiswa Prestasi Tingkat Kelurahan dari UPT JPD dilaksanakan pada 8 Agustus 2025.

Baca Juga:

Apabila ada yang ingin ditanyakan mengenai Bantuan JPD untuk Pelajar dan Mahasiswa Kota Yogyakarta, silakan dapat menghubungi kontak berikut:
UPT JPD
Disdikpora Kota Yogyakarta
Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta
Telp. (0274) 512596
Whatsapp : 0812 7342 2255
Sumber Informasi: Instagram @uptjpdjogja

Silakan bagikan pada teman-teman yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!