INDBeasiswa.com – Bagi warga DKI Jakarta berusia 6 s/d 21 tahun yang berasal dari kalangan tidak mampu, ayo ikuti Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahun 2024! Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Berikut informasi selengkapnya.

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2024

Manfaat dan Dampak Positif yang Diharapkan dari Penerima KJP PLUS

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 s/d 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Meringankan biaya personal pendidikan.
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
  5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Besaran Dana KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS

besaran bantuan kartu jakarta pintar kjp plus
besaran bantuan kjp plus

Penggunaan Dana KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS

  1. Biaya Berkala: Alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya, pangan bersubsidi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, alat simpan data elektronik, obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif, sepeda, komputer/laptop, alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  2. Biaya Rutin: Uang saku, transport.
  3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi: Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi, pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi, mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga

Persyaratan Peserta KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Cara Mendaftar KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS

  1. Orang tua/wali siswa datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 (tanggal 8 s/d 27 Maret 2024).
  2. Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Fotocopy KTP orang tua/wali
  3. Verifikasi sekolah: 8 s/d 27 Maret 2024.
    • Jenjang SMP/MTs: 8 – 15 Maret 2024
    • Jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 18 – 21 Maret 2024
    • Jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024
  4. Pihak sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus sebagai berikut:
    a. Pengecekan DTKS
    Terdaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak dan sudah dipadankan dengan Regsosek Desil 1-4.
    b. Kelayakan Dokumen Persyaratan (Verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran)
    c. Kelayakan Legalitas dan Integritas:
    – Siswa terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik.
    – Siswa disiplin hadir bersekolah.
    – Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar larangan
    d. Kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu
    • Verifikasi Kelayakan 1: Cek Kartu Keluarga
      Pastikan siswa merupakan warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
      ASN (PNS/PPPK)
      TNI/Polri
      Anggota MPR RI
      Anggota DPR RI
      Anggota DPD RI
      Anggota DPRD Provinsi
      Anggota DPRD Kabupaten/Kota
      Pegawai tetap BUMN
      Pegawai tetap BUMD
    • Verifikasi Kelayakan 2: Cek orang tua/wali
      Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mempunyai kendaraan roda empat/mobil
    • Verifikasi Kelayakan 3: Cek orang tua/wali
      Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mempunyai aset berupa tanah/banhunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000.000
    • Verifikasi Kelayakan 4: Cek ke rumah
      Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
  5. Verifikasi dinas pendidikan: 28 Maret s/d 4 April 2024.
  6. Penetapan Kepgub penerima: 5 s/d 30 April 2024.

Baca Juga: Daftar Beasiswa Tahun 2024 – 2025 yang sedang dibuka

Apabila ada yang ingin ditanyakan mengenai Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), dapat menghubungi kontak berikut:
– WhatsApp 0815-8595-8706
– Telepon 021-857-1012
– Website p4op.jakarta.go.id/kjmu
Sumber informasi resmi: Instagram @upt.p4op dan @disdikdki

Silakan dibagikan pada teman-teman yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!