INDBeasiswa.com – Komisi Pemilihan Umum kembali membuka kesempatan beasiswa untuk PNS pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan pada 12 Perguruan Tinggi Negeri yang telah ditentukan. Berikut info selengkapnya mengenai Beasiswa S2 KPU RI.

Beasiswa S2 KPU RI Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu

PILIHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI:

  1. Universitas Sumatera Utara
  2. Universitas Andalas
  3. Universitas Lampung
  4. Universitas Padjadjaran
  5. Universitas Indonesia
  6. Universitas Gadjah Mada
  7. Universitas Diponegoro
  8. Universitas Airlangga
  9. Universitas Nusa Cendana
  10. Universitas Sam Ratulangi
  11. Universitas Hasanuddin
  12. Universitas Cendrawasih

CAKUPAN BEASISWA:

  1. SPP selama 4 semester
  2. Biaya hidup dan biaya operasional
  3. Uang buku dan referensi
  4. Transportasi 1 kali menuju universitas dan 1 kali kembali ke satuan kerja
  5. Bantuan biaya riset (diberikan pada semester ketiga)
  6. Bantuan biaya studi literatur atau visiting study dalam menempuh matakuliah wajib benchmarking
  7. Biaya wisuda dan/atau yudisium dan/atau toga

Baca Juga

PERSYARATAN:

  1. Merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  2. Berusia maksimal 40 tahun. Sedangkan bagi peserta dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau perbatasan usia maksimal 45 tahun per bulan September di tahun penerimaan beasiswa.
  3. Memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a), dengan ketentuan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS (melampirkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS).
  4. Melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan langsung. Rekomendasi atasan langsung dilakukan secara berjenjang, yaitu: Sekretariat Jenderal KPU RI oleh Kepala Biro atau Inspektur, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh oleh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota oleh Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  5. Pendidikan terakhir minimal Sarjana (S1). Bagi yang telah atau sedang menyelesaikan pendidikan Magister (S-2) tidak diperkenankan melamar.
  6. Memahami dan menguasai tugas/fungsi unit kerja/lembaga dan memiliki kemampuan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
  7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan struktural/fungsional tertentu bagi yang memiliki jabatan struktural/fungsional tertentu, dengan ketentuan:
    a. pada jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya; dan
    b. pada jabatan fungsional tertentu dibebaskan sementara dari jabatannya.
  8. Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (SOFTCOPY):

  1. Surat lamaran permohonan Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum.
  2. Surat rekomendasi dari atasan langsung.
  3. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan struktural/fungsional.
  4. Daftar riwayat hidup.
  5. Surat pernyataan bersedia menyelesaikan Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum selama 2 tahun sesuai masa Tugas Belajar yang berlaku.
  6. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di universitas mitra kerjasama di luar pilihan.
  7. Tanda bukti pendaftaran beasiswa Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum.
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
  9. Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir.
  10. Ijazah Sarjana (S1).
  11. Transkrip nilai Sarjana (S1).
  12. Hasil/sertifikat TOEFL/IELTS dan Tes Potensi Akademik (TPA) (dapat menyusul jika belum memiliki).
  13. Proposal rencana tesis yang akan diambil terkait dengan kepemiluan dan bisa dijadikan solusi terhadap permasalahan yang ada pada KPU atau berupa inovasi terhadap pelaksanaan tugas KPU.
  14. Esai mengenai tujuan mengikuti Program Beasiswa Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum, dengan jumlah paling banyak 500 kata untuk masing-masing poin berikut:
    a. motivasi pribadi untuk ikut serta dalam Beasiswa Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum;
    b. pencapaian terbesar dalam bekerja; dan
    c. kontribusi yang akan diberikan setelah mengikuti beasiswa Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum.

Untuk Format dokumen nomer 1 s/d 7 dapat diunduh pada Formulir Pendaftaran Online.

JADWAL PENDAFTARAN:

  1. Pendaftaran secara online di website KPU: 11 Maret s/d 11 Juni 2019
  2. Pendaftaran secara online dan/atau manual pada universitas tujuan: sesuai jadwal pendaftaran masing-masing universitas
  3. Penelitian administrasi: 11 Maret s/d 14 Juni 2019
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 17 Juni 2019
  5. Seleksi wawancara di KPU: 18 s/d 29 Juni 2019
  6. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di universitas: sesuai jadwal seleksi di masing-masing universitas, termasuk jadwal seleksi yang dikeluarkan sebelum tahapan seleksi beasiswa
  7. Pengumuman penerima beasiswa: Juli s/d Agustus 2019
  8. Perkuliahan: Sesuai jadwal perkuliahan semester gasal pada masing-masing universitas

CARA MENDAFTAR:

Untuk mendaftar Beasiswa S2 KPU RI, pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online pada website KPU: beasiswa.kpu.go.id.

Berkas dokumen yang disebutkan diatas dapat discan dan diunggah softcopynya pada link website di atas. Sedangkan berkas/dokumen asli harus dibawa pada saat seleksi wawancara. Selain mendaftar di KPU, pelamar beasiswa wajib mendaftar di PTN yang disebutkan di atas (maksimal 3 pilihan universitas).

Apabila ada hal yang ingin ditanyakan mengenai Beasiswa S2 KPU RI, dapat menghubungi kontak berikut:
Bagian Diklat – Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI
Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Lantai 2
Jl. Hayam Wuruk No. 108 – Jakarta Pusat
Telp. (021) 22680210
Email: diklat.birosdm@kpu.go.id
CP: Sdr. Wilis (0813-8431-3615), Sdri. Wita (0812-8862-4300), dan Sdr. Putra (0813-1411-4625)

Sumber Website Resmi: http://beasiswa.kpu.go.id/
Silakan dicoba dan semoga bermanfaat.